13 Jan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya penyelarasan dan pendalaman substansi pengaturan agar pelaksanaan hibah dan bantuan sosial dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui forum ini, para perangkat daerah terkait memberikan masukan dan klarifikasi terhadap materi Raperbup, sehingga diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu menjadi pedoman yang komprehensif dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.


No Comments