SOSIALISASI PRODUK PERUNDANG-UNDANGAN TAHUN 2016

        
Sesuai tugas pokok dan fungsi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan yakni memberikan/menyampaikan informasi kepada masyarakat terhadap produk-produk hukum yang telah disahkan untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat sebagai warga negara, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Lamongan dan Dinas Kesehatan Lamongan mengadakan kegiatan Sosialisasi Produk Perundang-Undangan. Kegiatan ini dilakukan di 6 (enam) kecamatan diantaranya:
1. Kec. Sambeng (11-10-2016)
2. Kec. Modo (12-10-2016)
3. Kec. Sukodadi (13-10-2016)
4. Kec. Pucuk (18-10-2016)
5. Kec. Turi (19-10-2016)
6. Kec Karanggeneng (20-10-2016)
Diikuti oleh unsur Ketua Penggerak PKK Desa, Kader Posyandu, Bidan Desa, dan Karangtaruna setempat masing-masing sebanyak 60 (enam puluh) orang. Acara dibuka oleh Bapak Camat setempat kemudian dilanjutkan oleh Bapak Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.
Adapun Materi yang disampaikan oleh Narasumber yaitu:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 ;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) Kabupaten Lamongan ;
3. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak;
4. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Lamongan

No Comments

Post A Comment