Peraturan Bupati Lamongan Nomor 65 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Hubungan Pencabutan & Perubahan
Mencabut Dokumen:
MencabutPeraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
No. 33 Tahun -
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
No. 43 Tahun -
Peraturan Terkait
TerkaitPeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Riwayat Status:
Mencabut Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan beserta perubahannya
13 November 2025