Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi JDIH Kabupaten Lamongan

Tugas Pokok dan Fungsi

Rincian tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan JDIH Kabupaten Lamongan

Tugas Pokok

  • Mengelola dokumentasi dan informasi produk hukum daerah
  • Menyediakan layanan akses informasi hukum kepada masyarakat
  • Melakukan dokumentasi seluruh produk hukum daerah secara sistematis
  • Memelihara dan mengembangkan sistem informasi hukum

Fungsi Pengolahan

  • Pengumpulan produk hukum dari berbagai sumber
  • Klasifikasi dan pengkodean dokumen hukum
  • Abstraksi dan indeksasi produk hukum
  • Penyimpanan dalam database yang terstruktur

Fungsi Pelayanan

  • Menyediakan layanan penelusuran dokumen hukum
  • Memberikan informasi hukum secara cepat dan akurat
  • Melayani permintaan informasi dari instansi dan masyarakat
  • Menyebarluaskan informasi produk hukum terbaru

Fungsi Jaringan

  • Membangun kerjasama dengan JDIH lain
  • Melakukan sinkronisasi data dengan JDIHN
  • Berpartisipasi dalam jaringan dokumentasi nasional
  • Berbagi informasi dengan stakeholder terkait