Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi JDIH Kabupaten Lamongan
Tugas Pokok dan Fungsi
Rincian tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan JDIH Kabupaten Lamongan
Tugas Pokok
- Mengelola dokumentasi dan informasi produk hukum daerah
- Menyediakan layanan akses informasi hukum kepada masyarakat
- Melakukan dokumentasi seluruh produk hukum daerah secara sistematis
- Memelihara dan mengembangkan sistem informasi hukum
Fungsi Pengolahan
- Pengumpulan produk hukum dari berbagai sumber
- Klasifikasi dan pengkodean dokumen hukum
- Abstraksi dan indeksasi produk hukum
- Penyimpanan dalam database yang terstruktur
Fungsi Pelayanan
- Menyediakan layanan penelusuran dokumen hukum
- Memberikan informasi hukum secara cepat dan akurat
- Melayani permintaan informasi dari instansi dan masyarakat
- Menyebarluaskan informasi produk hukum terbaru
Fungsi Jaringan
- Membangun kerjasama dengan JDIH lain
- Melakukan sinkronisasi data dengan JDIHN
- Berpartisipasi dalam jaringan dokumentasi nasional
- Berbagi informasi dengan stakeholder terkait