SOP Pengelolaan JDIH
Standar Operasional Prosedur Pengelolaan JDIH Kabupaten Lamongan
Standar Operasional Prosedur
Panduan prosedur standar dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

SOP Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan pedoman pelaksanaan kegiatan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum daerah yang dilakukan secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan. SOP ini mengatur tahapan penerimaan, pengumpulan, verifikasi, pengolahan, pengklasifikasian, pengunggahan, pemutakhiran, pemeliharaan, serta penyebarluasan produk hukum dan informasi hukum melalui sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Pengelolaan JDIH bertujuan untuk menjamin ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, mutakhir, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SOP ini menjadi acuan bagi seluruh pelaksana dalam melaksanakan tugas pengelolaan JDIH, mulai dari proses penerimaan produk hukum yang telah ditetapkan, pemberian metadata, digitalisasi dokumen apabila diperlukan, publikasi melalui website JDIH, hingga evaluasi dan pemutakhiran data secara berkala, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.