Uji Publik Rancangan Perda
Sampaikan masukan Anda terhadap Ranperda yang sedang disusun
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembudidayaan Ikan
DitutupRancangan Peraturan Daerah tentang Pembudidayaan Ikan disusun sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan usaha pembudidayaan ikan yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pembudi daya ikan melalui pengelolaan usaha budidaya yang efektif, efisien, serta sesuai dengan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan. Raperda ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pembudidayaan ikan, meliputi perencanaan, pemanfaatan lahan dan perairan budidaya, pembenihan, pembesaran, penggunaan pakan dan obat ikan, pengendalian hama dan penyakit ikan, pengelolaan lingkungan, pembinaan, pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan pembudi daya ikan, kemitraan usaha, serta peran serta masyarakat. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan usaha pembudidayaan ikan yang produktif, aman, bermutu, dan berkelanjutan.
Masa uji publik: 1 Juli 2026 – 15 Agustus 2026
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter, Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan serta Anti Korupsi
DitutupRancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter, Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan serta Anti Korupsi disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pendidikan karakter yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat kebangsaan, serta budaya antikorupsi. Pengaturan ini bertujuan untuk membentuk peserta didik dan masyarakat yang berkarakter, berintegritas, cinta tanah air, menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, serta memiliki kesadaran dan komitmen dalam mencegah tindak pidana korupsi. Raperda ini mengatur penyelenggaraan pendidikan karakter melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan melibatkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dunia usaha, media, dan masyarakat. Selain itu, diatur pula penguatan nilai-nilai Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara, toleransi, persatuan dan kesatuan, penghormatan terhadap keberagaman, serta penanaman nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kepedulian, dan budaya antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Raperda ini juga memuat ketentuan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pendanaan, serta peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan karakter, Pancasila, wawasan kebangsaan, dan anti korupsi. Dengan adanya pengaturan ini diharapkan tercipta generasi yang berakhlak mulia, berintegritas, memiliki jiwa nasionalisme yang kuat, serta mampu berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat yang bersih, jujur, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Masa uji publik: 1 Juli 2026 – 15 Agustus 2026
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Berupa Barang Milik Daerah Perseroda BPR Bank Daerah Lamongan
DitutupRancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Berupa Barang Milik Daerah kepada Perseroan Daerah BPR Bank Daerah Lamongan disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah (BMD) kepada Perseroan Daerah BPR Bank Daerah Lamongan. Penyertaan modal tersebut bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan, meningkatkan kapasitas usaha dan kinerja Perseroda, serta mendukung optimalisasi pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Lamongan. Raperda ini mengatur mengenai objek dan nilai penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah, mekanisme pengalihan status barang menjadi penyertaan modal, hak dan kewajiban para pihak, pencatatan dan penatausahaan aset, serta tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diatur pula pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Masa uji publik: 1 Juli 2026 – 15 Agustus 2026
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum
DitutupRancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah (BMD) kepada Perumda Air Minum. Penyertaan modal tersebut bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan, meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pelayanan air minum, mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah, serta mendukung peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat. Raperda ini mengatur mengenai objek dan nilai penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah, mekanisme pengalihan status Barang Milik Daerah menjadi penyertaan modal pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pihak, penatausahaan dan pencatatan aset, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa uji publik: 1 Juli 2026 – 15 Agustus 2026
Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
DitutupRancangan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kerja sama dengan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur yang berkualitas, berkelanjutan, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pengaturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur daerah melalui optimalisasi pendanaan, pembagian risiko yang proporsional, serta pemanfaatan keahlian dan inovasi badan usaha dengan tetap mengedepankan kepentingan umum. Raperda ini mengatur mengenai ruang lingkup penyediaan infrastruktur yang dapat dikerjasamakan, prinsip-prinsip kerja sama, perencanaan, persiapan, transaksi, pelaksanaan perjanjian kerja sama, pembagian hak dan kewajiban para pihak, dukungan dan jaminan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, pengelolaan risiko, pengawasan, evaluasi, serta mekanisme pengakhiran kerja sama. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, dan kepastian hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan kerja sama.
Masa uji publik: 1 Juli 2026 – 15 Agustus 2026
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Peternak
DitutupRancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Peternak disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha peternakan guna meningkatkan kesejahteraan peternak, khususnya peternak kecil. Pengaturan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha peternakan yang kondusif, berdaya saing, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan produktivitas dan nilai tambah hasil peternakan. Raperda ini mengatur mengenai bentuk perlindungan terhadap peternak, meliputi penyediaan sarana dan prasarana, kemudahan akses terhadap pembiayaan, penyediaan bibit dan pakan ternak, pencegahan dan penanggulangan penyakit hewan, jaminan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penyuluhan, kemitraan usaha, pemasaran hasil peternakan, serta penguatan kelembagaan peternak. Selain itu, diatur pula peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan, pengawasan, fasilitasi investasi, penanganan risiko usaha peternakan, serta pemberian insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa uji publik: 1 Juli 2026 – 15 Agustus 2026
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
DitutupRancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum disusun sebagai landasan hukum untuk menyesuaikan pengaturan mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan air minum, dinamika peraturan perundang-undangan, serta tuntutan peningkatan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan Perumda Air Minum agar mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, berkesinambungan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Raperda ini mengatur perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 yang berkaitan dengan kelembagaan, permodalan, organ Perumda, tata kelola perusahaan, pengelolaan aset, pengembangan usaha, pembinaan dan pengawasan, serta aspek lain yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Perumda Air Minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa uji publik: 1 Juli 2026 – 15 Agustus 2026
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
DitutupRancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun sebagai landasan hukum untuk menyesuaikan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta dinamika perekonomian dan pelayanan publik. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang memberikan kepastian hukum, berkeadilan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Raperda ini mengatur perubahan terhadap ketentuan mengenai jenis pajak daerah dan retribusi daerah, objek, subjek, wajib pajak dan wajib retribusi, dasar pengenaan, tarif, tata cara pemungutan, pembayaran, pelaporan, pembinaan, pengawasan, pemberian insentif atau keringanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyesuaian terhadap ketentuan lain yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan optimalisasi pendapatan daerah. Perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi di daerah.
Masa uji publik: 1 Juli 2026 – 15 Agustus 2026
Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Niaga Tembakau Untuk Perlindungan Petani
DitutupRancangan Peraturan Daerah tentang Tata Niaga Tembakau untuk Perlindungan Petani disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur tata niaga tembakau secara adil, transparan, dan berkelanjutan guna memberikan perlindungan kepada petani tembakau. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, menciptakan kepastian usaha, memperkuat posisi tawar petani dalam rantai pemasaran, serta mendorong terciptanya sistem perdagangan tembakau yang sehat dan berkeadilan. Raperda ini mengatur mengenai penyelenggaraan tata niaga tembakau, meliputi pembinaan dan pemberdayaan petani, kemitraan antara petani dengan pelaku usaha, mekanisme pemasaran, standar mutu dan klasifikasi tembakau, transparansi dalam penentuan mutu dan harga, fasilitasi akses informasi pasar, pengembangan kelembagaan petani, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, Raperda juga mengatur peran para pemangku kepentingan dalam menciptakan iklim usaha tembakau yang kondusif, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah bagi petani.
Masa uji publik: 1 Juli 2026 – 15 Agustus 2026