Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Peternak
Ruang Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah
Masa uji publik: 1 Juli 2026 – 15 Agustus 2026
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Peternak disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha peternakan guna meningkatkan kesejahteraan peternak, khususnya peternak kecil. Pengaturan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha peternakan yang kondusif, berdaya saing, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan produktivitas dan nilai tambah hasil peternakan.
Raperda ini mengatur mengenai bentuk perlindungan terhadap peternak, meliputi penyediaan sarana dan prasarana, kemudahan akses terhadap pembiayaan, penyediaan bibit dan pakan ternak, pencegahan dan penanggulangan penyakit hewan, jaminan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penyuluhan, kemitraan usaha, pemasaran hasil peternakan, serta penguatan kelembagaan peternak. Selain itu, diatur pula peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan, pengawasan, fasilitasi investasi, penanganan risiko usaha peternakan, serta pemberian insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unduh Draft Ranperda Masa uji publik untuk Ranperda ini telah ditutup.