Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Berupa Barang Milik Daerah Perseroda BPR Bank Daerah Lamongan

Ruang Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah

Masa uji publik: 1 Juli 2026 – 15 Agustus 2026

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Berupa Barang Milik Daerah kepada Perseroan Daerah BPR Bank Daerah Lamongan disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah (BMD) kepada Perseroan Daerah BPR Bank Daerah Lamongan. Penyertaan modal tersebut bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan, meningkatkan kapasitas usaha dan kinerja Perseroda, serta mendukung optimalisasi pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Lamongan. Raperda ini mengatur mengenai objek dan nilai penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah, mekanisme pengalihan status barang menjadi penyertaan modal, hak dan kewajiban para pihak, pencatatan dan penatausahaan aset, serta tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diatur pula pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Unduh Draft Ranperda
Masa uji publik untuk Ranperda ini telah ditutup.