Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Niaga Tembakau Untuk Perlindungan Petani
Ruang Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah
Masa uji publik: 1 Juli 2026 – 15 Agustus 2026
Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Niaga Tembakau untuk Perlindungan Petani disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur tata niaga tembakau secara adil, transparan, dan berkelanjutan guna memberikan perlindungan kepada petani tembakau. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, menciptakan kepastian usaha, memperkuat posisi tawar petani dalam rantai pemasaran, serta mendorong terciptanya sistem perdagangan tembakau yang sehat dan berkeadilan.
Raperda ini mengatur mengenai penyelenggaraan tata niaga tembakau, meliputi pembinaan dan pemberdayaan petani, kemitraan antara petani dengan pelaku usaha, mekanisme pemasaran, standar mutu dan klasifikasi tembakau, transparansi dalam penentuan mutu dan harga, fasilitasi akses informasi pasar, pengembangan kelembagaan petani, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, Raperda juga mengatur peran para pemangku kepentingan dalam menciptakan iklim usaha tembakau yang kondusif, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah bagi petani.
Unduh Draft Ranperda Masa uji publik untuk Ranperda ini telah ditutup.