Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ruang Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah

Masa uji publik: 1 Juli 2026 – 15 Agustus 2026

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun sebagai landasan hukum untuk menyesuaikan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta dinamika perekonomian dan pelayanan publik. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang memberikan kepastian hukum, berkeadilan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Raperda ini mengatur perubahan terhadap ketentuan mengenai jenis pajak daerah dan retribusi daerah, objek, subjek, wajib pajak dan wajib retribusi, dasar pengenaan, tarif, tata cara pemungutan, pembayaran, pelaporan, pembinaan, pengawasan, pemberian insentif atau keringanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyesuaian terhadap ketentuan lain yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan optimalisasi pendapatan daerah. Perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi di daerah.
Masa uji publik untuk Ranperda ini telah ditutup.