Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Ruang Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah
Masa uji publik: 1 Juli 2026 – 15 Agustus 2026
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah (BMD) kepada Perumda Air Minum. Penyertaan modal tersebut bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan, meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pelayanan air minum, mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah, serta mendukung peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Raperda ini mengatur mengenai objek dan nilai penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah, mekanisme pengalihan status Barang Milik Daerah menjadi penyertaan modal pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pihak, penatausahaan dan pencatatan aset, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unduh Draft Ranperda Masa uji publik untuk Ranperda ini telah ditutup.