Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembudidayaan Ikan

Ruang Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah

Masa uji publik: 1 Juli 2026 – 15 Agustus 2026

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembudidayaan Ikan disusun sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan usaha pembudidayaan ikan yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pembudi daya ikan melalui pengelolaan usaha budidaya yang efektif, efisien, serta sesuai dengan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan. Raperda ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pembudidayaan ikan, meliputi perencanaan, pemanfaatan lahan dan perairan budidaya, pembenihan, pembesaran, penggunaan pakan dan obat ikan, pengendalian hama dan penyakit ikan, pengelolaan lingkungan, pembinaan, pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan pembudi daya ikan, kemitraan usaha, serta peran serta masyarakat. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan usaha pembudidayaan ikan yang produktif, aman, bermutu, dan berkelanjutan.
Unduh Draft Ranperda
Masa uji publik untuk Ranperda ini telah ditutup.