Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum

Ruang Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah

Masa uji publik: 1 Juli 2026 – 15 Agustus 2026

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum disusun sebagai landasan hukum untuk menyesuaikan pengaturan mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan air minum, dinamika peraturan perundang-undangan, serta tuntutan peningkatan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan Perumda Air Minum agar mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, berkesinambungan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Raperda ini mengatur perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 yang berkaitan dengan kelembagaan, permodalan, organ Perumda, tata kelola perusahaan, pengelolaan aset, pengembangan usaha, pembinaan dan pengawasan, serta aspek lain yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Perumda Air Minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unduh Draft Ranperda
Masa uji publik untuk Ranperda ini telah ditutup.