Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter, Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan serta Anti Korupsi

Ruang Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah

Masa uji publik: 1 Juli 2026 – 15 Agustus 2026

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter, Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan serta Anti Korupsi disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pendidikan karakter yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat kebangsaan, serta budaya antikorupsi. Pengaturan ini bertujuan untuk membentuk peserta didik dan masyarakat yang berkarakter, berintegritas, cinta tanah air, menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, serta memiliki kesadaran dan komitmen dalam mencegah tindak pidana korupsi. Raperda ini mengatur penyelenggaraan pendidikan karakter melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan melibatkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dunia usaha, media, dan masyarakat. Selain itu, diatur pula penguatan nilai-nilai Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara, toleransi, persatuan dan kesatuan, penghormatan terhadap keberagaman, serta penanaman nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kepedulian, dan budaya antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Raperda ini juga memuat ketentuan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pendanaan, serta peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan karakter, Pancasila, wawasan kebangsaan, dan anti korupsi. Dengan adanya pengaturan ini diharapkan tercipta generasi yang berakhlak mulia, berintegritas, memiliki jiwa nasionalisme yang kuat, serta mampu berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat yang bersih, jujur, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Unduh Draft Ranperda
Masa uji publik untuk Ranperda ini telah ditutup.