Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Ruang Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah
Masa uji publik: 1 Juli 2026 – 15 Agustus 2026
Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kerja sama dengan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur yang berkualitas, berkelanjutan, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pengaturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur daerah melalui optimalisasi pendanaan, pembagian risiko yang proporsional, serta pemanfaatan keahlian dan inovasi badan usaha dengan tetap mengedepankan kepentingan umum.
Raperda ini mengatur mengenai ruang lingkup penyediaan infrastruktur yang dapat dikerjasamakan, prinsip-prinsip kerja sama, perencanaan, persiapan, transaksi, pelaksanaan perjanjian kerja sama, pembagian hak dan kewajiban para pihak, dukungan dan jaminan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, pengelolaan risiko, pengawasan, evaluasi, serta mekanisme pengakhiran kerja sama. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, dan kepastian hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan kerja sama.
Unduh Draft Ranperda Masa uji publik untuk Ranperda ini telah ditutup.