Peraturan Perundang-undangan

Tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Surat Perintah Membayar (Spm) Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga, Dan Pengeluaran Pembiaymn

15 Tahun 2016
Tanggal: 31 Maret 2021
Visits : 1 Downloads : 0
Tipe Dokumen
: Peraturan Perundang-undangan
Kategori
: Keputusan Bupati
Judul Dokumen
: Tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Surat Perintah Membayar (Spm) Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga, Dan Pengeluaran Pembiaymn
Nomor Peraturan
: 15
Tahun
: 2016
Status Saat Ini
: Berlaku
Subjek
: TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MENANDATANGANI SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) BELANJA SUBSIDI, BELANJA HIBAH, BELANJA BANTUAN SOSIAL, BELANJA BAGI HASIL, BELANJA BANTUAN KEUANGAN,
Tanggal Penetapan
: 14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
: 15 Januari 2021
Penandatangan/Signatory
: Kab. Lamongan
Lokasi
: Bagian Hukum Kab. Lamongan
Pengarang
: Kab. Lamongan
Nomor Panggil
: 342.25 BRA o
Bidang Hukum
: 1

Pencarian Dokumen