Delapan Desa di Kabupaten Lamongan Melakukan Nota Kerjasama dengan LABH Al Banna

Delapan Desa di Kabupaten Lamongan Melakukan Nota Kerjasama dengan LABH Al Banna

Pemerintah Kabupten Lamongan dalam persoalan ketentraman dan kedamaian dengan mentaati norma hukum yang ada seakan tak mau ketinggalan terus bergerak memberikan perhatian dan mendorong kepada para kades dan 1 kelurahan binaan untuk mengikuti ajang Seleksi Anugerah Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa/ Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker dan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita, oleh Kemenkum ham RI dan mahkamah Agung RI.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI telah membuka seleksi Anugerah Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker sebagai bentuk apresiasi terhadap Kepala Desa yang telah berperan menyelesaikan permasalahan hukum secara non litigasi di wilayahnya.

Ada 4 dimensi yang menjadi tolok ukur dalam seleksi paralegal justice itu diantaranya akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan dan akses demokrasi serta regulasinya, demikian awal penjelasan Rois, SH, M.Hum, Kabag Hukum Setda Pemkab Lamongan.

Dr, H. Yuhronur Efendi, MBA, bupati Lamongan yang akrab dikenal dengan nama Pak YES langsung perintahkan Asisten I setda pemkab Lamongan Drs. M. Fahrudin Ali Fikri, M.Si, untuk mendorong para kades dan lurah dengan program di seluruh desa di kabupaten Lamongan tercipta Desa Sadar Hukum, agar kehidupan bermasyarakat, tata kelola ekonomi masyarakat menjadi adem ayem, tentrem, karena tercipta juga tatanan keluarga sadar hukum, demikian arahan asisten 1 Drs. M. Fahrudin Ali Fikri, M.Si, dengan didampingi staf ahli pemeintahan dan hukum Joko Nursiyanto, SH, MH.

Ketua LABH Al Banna, Luqmanul Hakim, Drs, SH, MH, menerjunkan senior partnernya Juris Justitio Hakim Putra, SH, MH, sebagai mitra advokasi hukum pada masyarakat baik secara litigasi (proses penyidikan, penuntutan dan persidangan) maupun non Litigasi (Penyuluhan Hukum, Konsultasi, Investigasi, Mediasi, Negosiasi, Drafting, Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat itu untuk pengembangan dan peningkatan kebermanfaatan inovasi Jejaring Hukum Masyarakat yang digagas dalam rangka menegakkan program Desa Sadar Hukum, Begitu antusiasnya para kades dan lurah diantaranya Kepala Desa Sidorejo, Randubener, Moronyamplung, Solokuro, Tebluru, Balun, Kebet dan Lurah Sidokumpul, langsung siap melakukan nota kerjasama dengan LABH Al Banna Lamongan untuk ikut mengawal membentuk Desa Sadar Hukum bersama Bagian Hukum Setda Pemkab Lamongan.

No Comments

Post A Comment