Perundang-Undangan

Pemkab dan DPRD Lamongan Gelar Rapat Pembahasan Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 8 September 2026 07.00 WIB Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lamongan 3 views
Pemkab dan DPRD Lamongan Gelar Rapat Pembahasan Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemerintah Kabupaten Lamongan memperkuat sinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui rapat strategis guna membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat ini terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Agenda pembahasan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada hari Selasa dan Rabu, 8-9 September 2026. Bertempat di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lamongan, rapat ini diprakarsai guna menindaklanjuti arahan dari Ketua DPRD Kabupaten Lamongan. Pertemuan ini mempertemukan jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lamongan dengan Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan.


Fokus utama dari pembahasan Raperda ini adalah:

  1. Melakukan evaluasi mendalam terhadap regulasi pajak dan retribusi daerah yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023.
  2. Menyesuaikan draf peraturan agar lebih selaras dengan perkembangan kondisi ekonomi daerah terkini dan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
  3. Merumuskan strategi optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepastian hukum yang jelas dan tidak memberatkan masyarakat serta pelaku usaha.


Regulasi yang matang pada sektor pajak dan retribusi merupakan instrumen krusial dalam menopang kemandirian fiskal daerah, yang bermuara pada percepatan pembangunan fasilitas umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamongan.