Perundang-Undangan

Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Rabu, 5 Agustus 2026 07.00 WIB Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan 12 views
Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

LAMONGAN – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan melaksanakan rapat pembahasan tindak lanjut hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada 5 Agustus 2026 bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekreatriat Daerah Kabupaten Lamongan.

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan produk hukum daerah, khususnya dalam menindaklanjuti hasil fasilitasi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam pembahasan, dilakukan pencermatan terhadap hasil fasilitasi serta pembahasan materi muatan Raperda untuk memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Pembahasan juga difokuskan pada penyempurnaan materi Raperda, baik dari aspek substansi maupun perumusan norma, sehingga Raperda dapat disusun secara lebih sistematis, jelas, dan implementatif.


Rapat dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait. Para peserta memberikan masukan dan saran terhadap materi Raperda sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut.

Penyempurnaan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang mampu memberikan landasan hukum yang jelas dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Lamongan. Melalui proses pembahasan dan tindak lanjut hasil fasilitasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk memastikan pembentukan produk hukum daerah dilaksanakan secara terencana, harmonis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan nantinya dapat mendukung terwujudnya kawasan permukiman yang layak huni, aman, nyaman, tertata, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan di Kabupaten Lamongan.