Perundang-Undangan

Pansus IV DPRD Kabupaten Lamongan Gelar Konsultasi ke Bagian Hukum Setda Yogyakarta Bahas Raperda Penyertaan Modal

Senin, 21 September 2026 07.00 WIB Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Yogyakarta 8 views
Pansus IV DPRD Kabupaten Lamongan Gelar Konsultasi ke Bagian Hukum Setda Yogyakarta Bahas Raperda Penyertaan Modal

YOGYAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Lamongan terus mematangkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis terkait Penyertaan Modal Daerah. Langkah ini ditunjukkan melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi luar provinsi yang dilaksanakan pada Senin hingga Rabu, 21–23 September 2026, bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Yogyakarta.

Dalam pelaksanaan pembahasan dan konsultasi tersebut, Pansus IV didampingi oleh perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan yang dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Hukum, M. Ro'is, S.H., M.Hum.


Agenda konsultasi ini berfokus pada dua substansi utama, yaitu:

  1. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Bank Daerah Lamongan; dan
  2. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Lamongan.


Konsultasi luar daerah ini ditujukan untuk memperdalam kajian hukum, penyelarasan norma regulasi, serta pemetaan skema penyertaan modal agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana studi komparatif terkait tata kelola keuangan daerah dan efektivitas penyertaan modal bagi BUMD.

Melalui pembahasan mendalam ini, Pansus IV DPRD Kabupaten Lamongan bersama tim hukum berkomitmen memastikan bahwa penyertaan modal daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas dan akuntabilitas, tetapi juga mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengoptimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Lamongan.