Standar Pelayanan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati

Standar Pelayanan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati

Jumat, 26 Juni 2026
Layanan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati untuk menyelaraskan substansi, materi muatan, dan teknik penyusunan dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan daerah agar sesuai ketentuan dan tidak tumpang tindih. Layanan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati meliputi kegiatan: 1. Menerima dan memeriksa Rancangan Peraturan Bupati beserta dokumen pendukung dari Perangkat Daerah atau unit kerja pemrakarsa. 2. Melakukan penelaahan terhadap substansi, materi muatan, dasar hukum, dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Bupati. 3. Mengidentifikasi kesesuaian rancangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan terkait, dan kebijakan daerah. 4. Melakukan koordinasi dan pembahasan bersama Perangkat Daerah pemrakarsa dan pihak terkait. 5. Memberikan masukan dan rekomendasi terhadap substansi dan rumusan Rancangan Peraturan Bupati. 6. Melakukan penyempurnaan dan pemantapan konsepsi rancangan berdasarkan hasil harmonisasi dan pembahasan. 7. Menyusun dan mendokumentasikan hasil harmonisasi sebagai bahan tindak lanjut proses penetapan Peraturan Bupati.