Standar Pelayanan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Standar Pelayanan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Jumat, 26 Juni 2026
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan layanan penyediaan, pengelolaan, dan penyebarluasan dokumentasi serta informasi hukum melalui JDIH kepada masyarakat dan perangkat daerah, guna memberikan akses informasi hukum yang cepat, mudah, akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.