Standar Pelayanan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah

Standar Pelayanan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah

Jumat, 26 Juni 2026
Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah merupakan layanan pengkajian, penelaahan, dan penyelarasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebelum ditetapkan. Layanan ini bertujuan untuk memastikan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta selaras dengan kebijakan pemerintah dan peraturan lainnya. Proses harmonisasi dilakukan melalui pembahasan, koordinasi, dan pemberian masukan bersama perangkat daerah pemrakarsa serta pihak terkait, sehingga menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan dapat dilaksanakan secara efektif.