Standar Pelayanan  Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah

Standar Pelayanan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah

Jumat, 26 Juni 2026
Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah merupakanlayanan pendampingan yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam penyusunan produk hukum daerah, baik berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), Keputusan Bupati, maupun produk hukum daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, konsultasi, dan pembinaan agar setiap produk hukum yang disusun memiliki kualitas yang baik, memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.