Standar Pelayanan Penanganan Perkara

Standar Pelayanan Penanganan Perkara

Jumat, 26 Juni 2026
Penanganan Perkara merupakan layanan fasilitasi dan pendampingan terhadap Pemerintah Daerah dalam penyelesaian perkara hukum melalui koordinasi, penyusunan dokumen, pemberian pertimbangan hukum, dan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan Pemerintah Daerah.