Standar Pelayanan Permohonan Pendapat Hukum

Standar Pelayanan Permohonan Pendapat Hukum

Jumat, 26 Juni 2026
Permohonan Pendapat Hukum merupakan layanan untuk memberikan pendapat, telaahan, atau pertimbangan hukum kepada Perangkat Daerah maupun pihak yang berwenang dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah. Layanan ini bertujuan memberikan analisis hukum terhadap permasalahan atau kebijakan yang diajukan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, dan kaidah hukum yang berlaku.