Standar Pelayanan Permintaan Data dan Informasi Hukum

Standar Pelayanan Permintaan Data dan Informasi Hukum

Jumat, 26 Juni 2026
Permintaan Data dan Informasi Hukum merupakan layanan untuk memberikan akses terhadap data dan informasi hukum kepada perangkat daerah, instansi pemerintah, lembaga, maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini meliputi penyediaan produk hukum, dokumentasi hukum, serta informasi hukum lainnya. Tujuan layanan ini adalah mendukung keterbukaan informasi, meningkatkan kemudahan akses terhadap data dan informasi hukum yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.